Mahasiswa Universitas Universitas Bung Hatta yang mengalami kecelakaan saat melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) memperoleh santuan biaya perawatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Tujuan pemberian jaminan sosial ini untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, terkhusus untuk melindungi jika terjadi risiko," seperti yang disampaikan oleh sekretaris KKN Dr. Yofiza Medina, S,H., M.H, sewaktu membesuk mahasiswa KKN atas nama Rahmat Hidayat dari prodi Ilmu Hukum yang mengalami kecelakaan.
Lebih lanjut Yofiza menjelaskan mahasiswa tersebut terjatuh ketika sedang melaksanakan program kerja, dirujuk ke RSUD di Bukittinggi dan RS Ibnu Sina, karena kamar penuh langsung dirujuk ke RSI Siti Rahmah Padang dengan dicover asuransi BPJS ketenagakerjaan. Alhamdulillah kondisi sudah membaik.