16
Mar
- Pembekalan wajib diikuti oleh seluruh peserta KKN-PPM tanpa kecuali.
- Pembekalan memiliki bobot penilaian 25% dari nilai total KKN-PPM
- Peserta harus lulus ujian Pembekalan Umum (General Test) Pembekalan Umum dengan nilai minimal B
- Peserta yang tidak lulus ujian pembekalan umum diwajibkan mengikuti pembekalan ulang KKN-PPM
- Peserta wajib mengikuti seluruh materi pembekalan
- Peserta tidak dibenarkan meninggalkan ruangan selama pembekalan berlangsung
- Semua peserta wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan panitia
- Berpakaian rapi hitam-putih (tidak boleh menggunakan celana jeans)
- Peserta wajib mengisi daftar hadir (absensi)
- Peserta dilarang merokok dan mengaktifkan HP selama pembekalan berlangsung
- Peserta yang datang terlambat, tidak diperbolehkan mengikuti pembekalan
- Peserta wajib membawa bahan/materi (di Download dari Web KKN-PPM. (www.kkn.bunghatta.ac.id)
Padang, 15 Maret 2016
Ketua KKN-PPM,
dto
Indra Khaidir, S.T., M.Sc.